Selamat Datang
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pariwisata bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Definisi Whistleblower: setiap orang di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Kementerian Pariwisata dan/atau disiplin pegawai
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena kami akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai whistleblower. Kami menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
- Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
- Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username) dan kata sandi (password).
Pengaduan Anda paling kurang memuat unsur sebagai berikut:
What | Dugaan pelanggaran |
---|---|
Where | Tempat pelanggaran |
When | Waktu pelanggaran |
Who | Pelaku pelanggaran |
How | Bagaimana pelanggaran dilakukan |
TENTANG KAMI
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia atau disingkat Kemenpar RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kepariwisataan. Kementerian Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
KATEGORI
HUBUNGI KAMI
- Telepon
- (021) 3838641, 3838642
- Fax
- (021)3846026
